Header Ads

Tulisan Terkini

Profil Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Surakarta

Profil Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Surakarta.


Dunia Perpustakaan | Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) merupakan satu dari 164 Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dan satu di antara 1.890 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. UMS ini terletak di Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo (Kartasura, Sukoharjo).

Amal usaha bidang pendidikan ini bertekad mewujudkan kampus sebagai "Wacana Keil­muan dan Keislaman", yakni mampu menumbuhkan budaya islami yang menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dilandasi nilai-nilai keislaman.

Sejarah


Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berdiri sejak tanggal 18 September 1958, bersamaan dengan berdirinya IKIP Muhammadiyah Surakarta, sebagai cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Seiring dengan perubahan status IKIP Muhammadiyah Surakarta menjadi Universitas Muhammadiyah Surakarta, Perpustakaan UMS juga mengalami perkembangan yang cukup berarti.

Terbukti dengan semakin banyaknya perubahan yang terjadi dalam rangka memajukan diri. Beberapa perubahan tersebut meliputi gedung, fasilitas, dana, pengelolaan dan jumlah koleksi yang terus bertambah dalam jumlah judul dan eksemplarnya, serta ragam ataupun jenis koleksinya.

Demikian juga dengan sistem sentralisasi yang telah berubah ke sistem desentralisasi. Perpustakaan UMS yang dulu hanya satu-satunya perpustakaan di lingkungan UMS, saat ini dengan beberapa perpustakaan fakultas dan perpustakaan unit penunjang yang lain semakin banyak memiliki peluang untuk mengembangkan diri secara lebih baik dan optimal, dalam rangka mewujudkan perpustakaan online yang mampu mengikuti perkembangan informasi di dunia informasi, khususnya dalam dunia pendidikan.

Dengan menempati sebuah gedung berlantai empat dengan luas kurang lebih 4000 meter persegi sejak Februari 1994, banyak kemajuan yang telah dicapai oleh Perpustakaan UMS. Perhatian yang cukup serius dari pimpinan UMS dan semangat kerja yang tinggi dari tenaga pengelola, mampu mengantarkan Perpustakaan UMS untuk berubah menjadi perpustakaan yang modern, yaitu perpustakaan yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi dalam usaha mendukung kegiatan proses belajar mengajar (fungsi edukatif) di UMS secara lebih lebih efektif dan efisien, dengan hasil akhir yang optimal.

Tata Tertib Perpustakaan



  1. Pengunjung perpustakaan wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu.

  2. Pengunjung perpustakaan tidak diperbolehkan:



  • Memakai jaket (pakaian yang sejenisnya)

  • Makan dan merokok di dalam ruangan yang ada di perpustakaan

  • Membuat kegaduhan (keonaran) Menyobek, merusak dan mengotori koleksi bentuk cetak (buku, majalah, jurnal. Koran, skripsi, dan lain-lain) yang ada dan menjadi milik perpustakaan

  • Memiliki 2 atau lebih kartu anggota

  • Membawa buku perpustakaan tanpa melalui prosedur yang ada. Dan apabila dengan sengaja melakukannya, akan dikenai sanksi

  • Membawa pulang kunci loker. Dan apabila terbukti melakukannya, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 10.000,-/hari. Dan apabila menghilangkannya, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 25.000,-.



  1. Pengunjung perpustakaan yang membawa handphone, diharapkan mengurangi volume dering, mengubah profil ke nada getar atau menonaktifkannya selama berada di ruang baca.

  2. Pengunjung perpustakaan diperbolehkan membawa laptop dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di perpustakaan


SANKSI

Kesalahan Ringan

  1. Bila pengguna terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan kondisi koleksi rusak (robek, basah, berlubang, dll) akan dikenai kewajiban mengganti buku dan biaya pengolahan.

  2. Bila pengguna terbukti menggunakan kamera untuk mengkopi isi skripsi, akan diberi peringatan 1 kali dan apabila mengulangi kesalahan yang sama akan dikenai kewajiban membayar denda Rp 5.000,-


Kesalahan Berat

Merobek koleksi secara sengaja

  1. Anggota UMS, sanksi berupa skors keanggotaan selama 6 bulan dan denda 5 kali harga koleksi

  2. Anggota Luar Biasa (ALB), sanksi berupa keanggotaan dihapus selamanya, dilaporkan ke institusi asal, dan denda sebesar 5 kali harga koleksi


Mencuri koleksi

  1. Anggota UMS, sanksi berupa skors keanggotaan selama 1 tahun, dilaporkan ke fakultas/progdi/jurusan, orang tua, dan denda 10 kali harga koleksi

  2. Anggota Luar Biasa (ALB), sanksi berupa keanggotaan dihapus selamanya, dilaporkan ke institusi asal, orang tua dan denda sebesar 10 kali harga koleksi


Lain-Lain

  1. Keterlambatan pengembalian buku akan dikenai denda Rp 300,-/buku/hari

  2. Apabila buku yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak (sobek, basah, berjamur, lengket, brodol, dll) maka peminjam akan dikenai denda sebesar harga terbaru dari buku tersebut

  3. Peminjam yang menghilangkan buku harus mengganti buku sesuai dengan yang dihilangkan, ditambah biaya proses buku sebesar Rp 10.000,-/buku serta membayar denda apabila terlambat mengembalikan

  4. Untuk Koleksi skripsi, denda ditetapkan dengan harga sebesar Rp 50.000,-


Jam buka :


Senin-Kamis :   07.00 s/d 20.00
Jumat           :    07.00 s/d 11.00 - 13.00 s/d 20.00
Sabtu            :    07.00 s/d 16.00

Perpustakaan tutup pada Hari libur nasional, libur universitas, dan saat ada kegiatan selving bulanan (Sabtu ke-4).

Visi dan Misi


Visi

Menjadi pusat pengelola dan penyebaran informasi yang berbasis teknologi informasi guna mendukung pelaksanaan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta pengembangan ilmu dan nilai-nilai keislaman.

Misi

  1. Meningkatkan kemampuan mengelola dan meyebarkan informasi guna mendukung kebutuhan informasi bagi civitas akademika di UMS.

  2. Meningkatkan kemampuan mengelola dan menyebarkan informasi atas kekayaan ilmiah yang dimiliki oleh UMS.

  3. Menunjang sistem jaringan informasi baik diantara perpustakaan perguruan tinggi atau perpustakaan lain di tingkat nasional, dan internasional.

  4. Mengelola dan menyebarkan informasi tentang perkembangan islam di Surakarta dan sekitarnya.


Tujuan


  1. Menyediakan dan mengupayakan ketersediaan akses informasi yang mendukung proses belajar-mengajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat dengan memanfaatkan kemampuan teknologi informasi.


  2. Mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil sivitas akademika dengan memanfaatkan kemampuan teknologi informasi.


  3. Mengupayakan terwujudnya jaringan informasi di lingkungan perpustakaan perguruan tinggi muhammadiyah atau perpustakaan lain di tingkat nasional dan internasional.


  4. Mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi tentang perkembangan islam, dengan memanfaatkan kemampuan teknologi informasi.


Fungsi


  1. Sebagai sumber informasi dan layanan program pendidikan dan pengajaran;


  2. Sebagai sumber informasi dan layanan program penelitian;


  3. Sebagai sumber informasi dan layanan program pengabdian pada masyarakat yang berwacana keislaman;


  4. Sebagai Media rekreasi alternatif bagi civitas akademika perguruan tinggi.