Profil Perpustakaan STAIN Jurai Siwo Metro Lampung
Berikut ini merupakan profil lengkap Perpustakaan STAIN Jurai Siwo Metro Lampung yang diterima tim redaksi melalui kiriman email redaksi.
Visi dan Misi Perpustakaan
Perpustakaan didirikan di STAIN Jurai Siwo sebagai upaya untuk turut menunjang dinamika civitas akademika. Pengembangan bertahap terus diupayakan untuk memaksimalkan peran perpustakaan sebagai salah satu sumber informasi dan pengetahuan serta demi tercapainya tujuan institusional sebagaimana yang diharapkan.
Pendaftaran anggota Perpustakaan STAIN Jurai Siwo dilakukan di Perpustakaan dengan syarat:
Layanan sirkulasi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Layanan pengembalian meliputi kegiatan mencatat semua hal yang terkait dengan pengembalian, mencakup data pengembalian, koleksi yang dikembalikan, waktu pengembalian, termasuk memberikan sanksi denda apabila ada keterlambatan. Prosedur pengembalian:
VISI
Menjadi Perpustakaan Perguruan Tinggi Islam yang inovatif untuk mewujudkan sinergi socio-ecotechno-preneurship berdasarkan nilai-nilai Islam dan keindonesiaan.MISI
- Menyediakan sumber informasi yang mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Menyediakan sumber informasi yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keislaman dan keindonesiaan berbasis socio-ecotechno-preneurship.
- Menyediakan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi.
- Mengembangkan perpustakaan sebagai pusat pengembangan budaya akademik yang produktif dan inovatif.
- Senin s.d. Kamis 08.30-15.30 WIB
- Jum'at 08.30-15.30 WIB
- Istirahat pkl. 11.30-13.30 WIB
- Senin s.d. Kamis 07.30-16.00 WIB
- Jum'at 07.30-16.30 WIB
- Istirahat pkl. 11.30-13.00 WIB
Sebagaimana fungsi dan peran perpustakaan perguruan tinggi, maka Perpustakaan STAIN Jurai Siwo diperuntukkan bagi:
- Mahasiswa STAIN Jurai Siwo
- Dosen dan Karyawan STAIN Jurai Siwo
- Masyarakat dari Luar STAIN Jurai Siwo
Informasi Keanggotaan
Perpustakaan STAIN Jurai Siwo memberi fasilitas pinjaman buku teks kepada civitas akademika STAIN Jurai Siwo dengan ketentuan:- Memiliki Kartu Anggota Perpustakaan STAIN Jurai Siwo.
- Untuk mahasiswa, maksimal 2 eksemplar buku teks Perpustakaan STAIN Jurai Siwo.
Peminjaman berlaku selama 7 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk 7 hari ke depan.
Denda keterlambatan adalah Rp.500,- / eksemplar / hari, kecuali hari libur. - Untuk dosen, maksimal 5 eksemplar buku, berlaku selama 3 bulan.
Pendaftaran anggota Perpustakaan STAIN Jurai Siwo dilakukan di Perpustakaan dengan syarat:
- Mengisi blanko pendaftaran
- Menyerahkah pasphoto terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
- Membayar aktivasi anggota sebesar Rp.5000,- untuk mahasiswa jenjang S1 dan Rp.10.000,- untuk jenjang S2.
- Registrasi anggota dilakukan setiap awal semester ganjil (1 Agustus), dan berlaku selama 2 semester.
Layanan sirkulasi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Peminjaman
Layanan peminjaman bertugas mencatat semua hal yang terkait dengan peminjaman, mencakup data peminjam, koleksi yang dipinjam, dan waktu peminjaman. Prosedur peminjaman:- Mencari data bibliografi melalui jaringan katalog komputer (OPAC = On-line Public Access Catalogue) di Perpustakaan STAIN Jurai Siwo, atau di situs http://lib.staimetro.ac.id/opac
- Setelah data ditemukan, cari bahan pustaka tersebut pada ruang koleksi peminjaman (Lantai 2)
- Menyerahkan bahan pustaka & selipkan KTA perpustakaan yg masih berlaku kepada petugas.
- Setelah selesai diproses oleh petugas, pustaka yang dipinjam dan KTA diserahkan kepada peminjam
- Untuk mahasiswa, maksimal 2 eksemplar buku teks Perpustakaan STAIN Jurai Siwo. Peminjaman berlaku selama 7 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk 7 hari ke depan.
- Untuk dosen, maksimal 5 eksemplar buku, berlaku selama 3 bulan.
Layanan pengembalian meliputi kegiatan mencatat semua hal yang terkait dengan pengembalian, mencakup data pengembalian, koleksi yang dikembalikan, waktu pengembalian, termasuk memberikan sanksi denda apabila ada keterlambatan. Prosedur pengembalian:
- Peminjam menyerahkan bahan pustaka yang dipinjam dengan disertai Kartu Tanda Anggota Perpustakaan
- Petugas akan melakukan proses pengembalian dan akan menyerahkan kembali Kartu Tanda Anggota Perpustakaan apabila proses telah selesai.
- Denda keterlambatan adalah Rp.500,- / eksemplar / hari, kecuali hari libur.