Profil Perpustakaan Universitas Negeri Jakarta
Profil Perpustakaan Universitas Negeri Jakarta.
Dunia Perpustakaan | Universitas Negeri Jakarta adalah perguruan tinggi negeri yang terdapat di kota Jakarta, Indonesia yang didirikan pada tahun 1964.
Sejarah
Sejarah perpustakaan berawal dari perpustakaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Indonesia (FKIP UI). Pada tanggal 16 mei 1964 FKIP berubah menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta. Tahun 1970 sesuai SK Rektor IKIP Jakarta No.084, Perpustakaan IKIP Jakarta menjadi perpustakaan pusat yang bertugas mengkoordinir dan mengawasi perpustakaan yang berada di fakultas dan Sekolah Laboratorium Kependidikan.
Berdasarkan Keputusan Mendikbud RI No.0193/0/1995 perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor dan dibawah pembinaan PR I. Pada tahun 1999 sesuai Keppres RI No.93/1999, IKIP Jakarta berubah status menjadi Universitas Negeri Jakarta, maka perpustakaan IKIP Jakarta berubah menjadi UPT Perpustakaan Universitas Negeri Jakarta
Pada bulan Desember 2009, perpustakaan telah mendapatkan sertifikat ISO 9001-2008 Number.QS.7215 dari World Quality Assurance (WQA) dan sampai kini masih berhak memegang sertifikat ISO tersebut.
Fasilitas dan Layanan
Ada dua sistem layanan yang digunakan, yaitu:
1. Terbuka
2. Tertutup (untuk koleksi karya ilmiah)
Jenis layanan yang disediakan adalah:
Lantai 1
- Layanan penitipan tas
Prosedur penitipan tas ialah menyerahkan kartu tanda pengenal KTM/KTP untuk ditukarkan sementara dengan kunci loker, pengguna dapat menitipkan tasnya pada loker setelah selesai mengunjungi perpustakaan kunci loker dapat dikembalikan.
Lantai 2
- Layanan keanggotaan
Syarat menjadi anggota adalah
- Seluruh sivitas akademika UNJ (mahasiswa, dosen, karyawan) yang masih aktif
- Mengisi formulir pendaftaran
- Menyerahkan fotokopi kartu identitas dan pas foto 2x3 satu buah
- Membayar biaya administrasi Rp 20.000 (kartu baru), dan Rp 10.000 (ganti kartu)
Layanan sirkulasi : peminjaman dan pengembalian buku
Layanan bebas pustaka: layanan bagi mahasiswa yang akan lulus sebagai persyaratan sidang
atau wisuda. Syarat untuk mendapatkan surat bebas pustaka adalah:
- Tidak memiliki pinjaman koleksi perpustakaan
- Menyerahkan sumbangan buku baru dengan subyek sesuai jurusan masing-masing, waktu terbitan 5 tahun terakhir, bukan buku paket dari departemen, dan bukan buku fotokopi
- Menyerahkan 1 (satu) buah karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi) dalam bentuk cetak dan cd softcopy (format pdf per bab)
Layanan non anggota : pengunjung non anggota dikenakan biaya Rp 3.000,-/hari
Layanan kartu sakti (FKP2TN) dikenakan biaya Rp 15.000
Lantai 3
- Layanan koleksi umum
Lantai 4
- Ruang Pengolahan Koleksi Digital
- Layanan Ruang Diskusi
- Layanan Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas
Lantai 5
- Layanan koleksi buku rujukan/referens
- Layanan koleksi jurnal/majalah
Lantai 6
- Layanan koleksi karya ilmiah: skripsi, tesis, dan disertasi
- Layanan fotokopi
PROSEDUR PEMINJAMAN
Jumlah pinjaman :
Dosen : 4 buku
Mahasiswa : 2 buku
Karyawan : 2 buku
- Membawa kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku. Kartu anggota tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
- Buku yang dipinjam dapat diperpanjang masa peminjamannya maksimal 2 kali.
- Keterlambatan pengembalian buku lebih dari 2 bulan, maka tidak dapat meminjam koleksi perpustakaan.
- Koleksi lantai 5 dan 6 hanya dapat dibaca dan difotokopi di tempat.
Lama peminjaman :
Buku : 2 minggu
Fotokopi : 1 hari
Keterlambatan pengembalian peminjaman buku dikenakan sanksi denda Rp 500,- per hari
Jam Layanan
Jam buka layanan UPT Perpustakaan Per 1 Januari 2016 :
- Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
- Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
- Jumat : 08.00 – 16.30 WIB
- Istirahat : 11.30 – 13.00 WIB.
Visi dan Misi
Visi
Menjadikan perpustakaan UNJ yang tanggap tehadap kebutuhan sumber informasi pemustaka baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan era globalisasi.
Misi
- Menunjang pelaksanaan pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan akademik dan professional.
- Meningkatkan kinerja perpustakaan sesuai dengan tuntutan masyarakat akademik dan kebutuhan pembangunan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
- Meningkatkan mutu layanan informasi untuk penelitian dan pendidikan.