Header Ads

Tulisan Terkini

Jaringan Informasi Bidang Ilmu-ilmu Sosial & Humaniora (JIBIS & Humaniora)

Jaringan Informasi Bidang Ilmu-ilmu Sosial & Humaniora (JIBIS & Humaniora)


Majalah : Visi Pustaka Edisi : Vol. 2 No. 2 - Desember 2000

Abstrak


Konsep jaringan informasi di Indonesia tercetus sejak tahun 1971 pada Workshop Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi untuk Indonesia yang diadakan di Bandung. Sejalan dengan kesepakatan tersebut, banyak jaringan informasi yang berkembang namun mekanisme koordinasi dan perkembangan jaringan informasi masih menemukan banyak kendala diantaranya kurangnya pembinaan yang berkesinambungan yang mampu meningkatkan kemampuan, baik secara individu para anggota maupun secara integral pada pola atau mekanisme kerjasama. Untuk memperbaiki dan menyegarkan kembali konsep Sistem Jaringan Informasi Bidang Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora yang ada Perpustakaan Nasional RI berupaya menjadikan JIBIS sebagai media pertukaran informasi yang mutakhir di antara jaringan pusdokinfo.

I. Latar Belakang

Sehubungan dengan semakin majunya teknologi, keanekaragaman kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap informasi yang dapat diperoleh secara cepat, tepat dan akurat, perpustakaan dituntut untuk lebih meningkatkan sumberdaya dan pelayanannya secara proaktif untuk memenuhi kondisi tersebut. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa tidak ada satupun perpustakaan dan  pusat informasi dan/atau dokumentasi dapat melayani pemakainya dengan hanya mengandalkan kemampuannya sendiri.

Pemenuhan kebutuhan dan tuntutan tersebut dapat terlaksana  secara optimal bila dilakukan melalui kerjasama antar perpustakaan, pusat informasi dan/atau dokumentasi. Kerjasama yang disusun berdasarkan prinsip saling menolong , saling membutuhkan dan saling memanfaatkan dalam mekanisme kerja yang jelas,  transparan dan sinergis dalam kesejajaran peran kerjasama tersebut akan menghasilkan apa yang disebut dengan Jaringan Informasi.

Konsep jaringan informasi di Indonesia telah tercetus sejak tahun 1971 pada Workshop Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi untuk Indonesia  di Bandung.  Pada saat itu Workshop menyepakati empat jaringan informasi nasional termasuk lembaga koordinasinya yaitu :

1. Jaringan informasi bidang ilmu dan teknologi , dengan PDIN-LIPI sebagai pusat jaringan;
2. Jaringan informasi bidang pertanian dan biologi, dengan Pusat Perpustakaan Pertanian dan Biologi, Departemen Pertanian, sebagai pusat jaringan;
3. Jaringan informasi kesehatan dan kedokteran, dengan Departemen Kesehatan sebagai pusat jaringan;
4. Jaringan informasi ilmu sosial dan humaniora, dengan Perpustakaan Nasional sebagai pusat jaringan.

Semenjak kesepakatan tersebut, selanjutnya, banyak jaringan-jaringan informasi yang tumbuh dan berkembang untuk memenuhi tuntutan. Namun pada umumnya, mekanisme koordinasi dan perkembangan jaringan informasi tersebut masih banyak menjumpai berbagai kendala dan terlihat adanya kelemahan yang salah satunya adalah  kurangnya pembinaan yang berkesinambungan yang mampu meningkatkan kemampuan, baik secara individu para anggota maupun secara integral pada pola atau mekanisme kerjasama.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Perpustakaan Nasional RI  bermaksud untuk menyegarkan kembali atau memperbaiki konsep Sistem Jaringan Informasi Bidang Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora yang telah ada.

II. Ruang Lingkup :

Jaringan informasi Bidang Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora dikembangkan dalam lingkup:
· Perpustakaan, pusat informasi dan/atau dokumentasi yang bergerak di bidang ilmu-ilmu sosial dan humaniora dan bidang lain yang relevan yang memberikan jasa penyajian, penyampaian dan pemasaran informasi kepada masyarakat melalui anggota peserta jaringan.
· Sumberdaya perpustakaan seperti : sumberdaya manusia, koleksi, sistem prasarana dan lain-lain.
VISI : Menjadikan JIBIS/JIS sebagai media pertukaran informasi yang prima dan mutakhir  diantara  jaringan pusdokinfo di dunia.
MISI:
1. Meningkatkan daya guna semua informasi yang berkaitan dengan ilmu-ilmu  sosial dan humaniora dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna serta  dalam upaya pemerataan masyarakat memperoleh informasi melalui sistem  pelayanan jaringan secara cepat, tepat dan akurat.
2.Memanfaatkan sumber daya bersama (re source sharing).
3.Memanfaatkan prasarana teknologi informasi atau media lain yang dimiliki untuk menyelesaikan jasa dan komunikasi.
4.Saling membina kemampuan sumberdaya (manusia, koleksi) antar anggota jaringan.

III. Tujuan

Jaringan Informasi Bidang Ilmu-ilmu Sosial  dan Humaniora dibentuk dengan tujuan untuk :
1. Meningkatkan daya guna informasi bidang ilmu-ilmu  sosial dan humaniora yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat pengguna serta dalam rangka upaya pemerataan masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat dan akurat melalui sistem pelayanan jaringan.
2. Memanfaatkan sumber daya bersama (re source sharing).
3. Memanfaatkan prasarana teknologi informasi atau media lain yang dimiliki untuk  menyediakan sarana akses jasa informasi dan komunikasi diantara pemasok dan pengguna.
4. Saling membina kemampuan sumberdaya (manusia, koleksi) antar anggota jaringan

IV.Sasaran :

Untuk memberikan nilai aktualisasi jaringan, kerjasama ini memiliki sasaran :
Terwujudnya peningkatan daya guna semua informasi yang berkaitan dengan ilmu- ilmu  sosial dan humaniora dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna serta dalam upaya pemerataan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat dan akurat melalui sistem pelayanan jaringan.

Terpenuhinya pemanfaatan sumber daya bersama (re source sharing).
Terwujudnya pemanfaatan prasarana teknologi informasi atau media lain yang  dimiliki untuk menyediakan jasa informasi dan komunikasi dua arah   antara  produsen dan pemakai.
Terbinanya sistem pembinaan kemampuan sumberdaya (manusia, koleksi) antar  anggota  jaringan

V. Pola Organisasi Sistem Jaringan

Dasar yang diusulkan dalam pembentukan Jaringan Informasi Bidang Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Saling memerlukan
Unsur saling memerlukan antar perpustakaan  adalah hal yang mutlak bagi  suatu perpustakaan dan pusat informasi dan/atau dokumentasi dewasa ini, karena tidak ada satupun diantara lembaga ini yang dapat memenuhi kebutuhannya dari koleksi yang dimiliki sendiri;

2. Konfigurasi  Jaringan
Konfigurasi jaringan  yang dibentuk mengacu kepada kesamaan posisi dan peran, sehingga masing-masing anggota jaringan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama ;

3. Organisasi jaringan
Model organisasi yang disarankan adalah berbentuk Sarang laba-laba dimana Perpustakaan Nasional RI  sebagai titik tumpu koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan.

4. Prasaran / Sarana Jaringan
Sarana Pendukung yang dimanfaatkan, dalam koneksitas jaringan adalah
a. Sistim otomasi terpasang
b. Telekomunikasi
c. Jaringan Pos dan sebagainya.

VI. Hak dan Kewajiban

1. Saling akses antar anggota
Dengan sistem jaringan diharapkan tiap anggota dapat saling berkomunikasi dan saling akses dalam membagi informasi kepada semua anggotanya.

2. Kesepakatan
Dalam setiap pembentukan jaringan perlu ada kesepakatan bersama  yang didasari atas kewajiban dan hak yang harus ditaati didalam pelaksanaan kerjasama.
Adapun kewajiban dan hak yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Kewajiban anggota peserta jaringan
a.1. Taat azas terhadap peraturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan;
a.2. Menyajikan, menyampaikan dan memberitahukan jasa informasi yang dimiliki kepada anggota peserta jaringan;
a.3. Menyediakan / mengupayakan anggaran operasional sendiri untuk masing-masing anggota peserta jaringan baik dari usaha atau institusi yang  bersangkutan.
a.4. Secara berkesinambungan mempersiapkan data perkembangan pusdokinfo dari masing-masing jaringan.
a.5. Mempersiapkan data peta kekuatan koleksi perpustakaan yang sudah di up date.

b. Hak anggota peserta jaringan
b.1. Memperoleh, informasi tentang perkembangan masing-masing anggota jaringan;
b.2. Mengajukan  pendapat dan saran dalam rangka pengembangan Jaringan Ilmu Sosial dan Humaniora;
b.3. Bergerak proaktif  dan harmonis dalam melakukan kerjasama antar anggota

3. Mekanisme kerja jaringan
Mekanisme kerja jaringan ditentukan oleh jenis jasa informasi yang akan diberdayakan bersama  antara lain :

3.1.Bidang mencakup kegiatan-kegiatan penyajian, penyampaian dan pemasaran informasi kepada anggota jaringan misalnya didalam kegiatan  penelusuran informasi, pinjam antarperpustakaan, pemasaran jasa informasi dan  konsultasi  informasi;
3.2.Bidang pengembangan koleksi mencakup kegiatan-kegiatan pengidentifikasian sumber-sumber bahan pustaka dan penyaluran bahan pustaka ke anggota jaringan misalnya pertukaran daftar tambahan koleksi, pertukaran koleksi dan penerbitan daftar induk tambahan dan katalog induk majalah.

VII. Keanggotaan

Kriteria keanggotaan jaringan informasi bidang ilmu sosial  adalah sebagai berikut:
a. Unit perpusdokinfo formal (memiliki organisasi & manajemen resmi)
b. Mempunyai kesediaan secara sukarela dan komitmen dari institusi dan/atau induk lembaga yang bersangkutan untuk menjadi anggota peserta jaringan;
c. Memiliki unit kerja yang mempunyai tugas pokok memberikan jasa informasi
d. Mempunyai fasilitas jaringan di bidang ilmu sosial dan humaniora dan sudah didayagunakan;
e. Mempunyai  misi yang sinergis dengan misi jaringan;
f. Mengajukan permintaan menjadi anggota jaringan ke sekretariat jaringan
g. Proaktif antar anggota melakukan kerjasama melalui penggunaan infrastruktur jaringan yang ada

VIII . Kelembagaan Pendukung :

Untuk menggunakan dan memberikan wadah berkomunikasi, perlu dibentuk kelembagaan jaringan yang bersifat nonformal yang berfungsi sebagai simpul dan sekretariat forum komunikasi jaringan. Fungsi lain lembaga ini adalah :
menampung aspirasi dan permasalahan yang berkembang baik yang muncul dilingkungan internal maupun eksternal;
meningkatkan kerjasama antar anggota peserta jaringan dengan pola simbiose mutualistis;
Menyelenggarakan pertemuan untuk pembahasan dan pemecahan masalah yang muncul.

Status dan lokasi kelembagaan  di pegang lembaga perpustakaan yang memiliki akses dan peran secara nasional.

IX. Lain-Lain

Hal-hal yang belum diatur atau perlu penjelasan lebih lanjut akan diatur dalam kesepakatan bilateral dan multilateral secara terpisah yang tidak terlepas dari ketentuan ini.