Header Ads

Tulisan Terkini

Peran Strategis Perpustakaan Nasional RI Dalam Preservasi Dan Diseminasi Khazanah Kearifan Lokal Sebagai Social Capital Bangsa

Peran Strategis Perpustakaan Nasional RI Dalam Preservasi Dan Diseminasi Khazanah Kearifan Lokal Sebagai Social Capital Bangsa.


Majalah : Visi Pustaka Edisi : Vol. 8 No. 2 - Desember 2006

Abstrak


Kearifan lokal yang tangguh, yang dapat diselamatkan, direkonstruksi, dan direvitalisasi akan menjadi bagian dari modal masyarakat dalam upaya membangun masa depannya. Perpustakaan Nasional RI merupakan institusi yang bertanggungjawab dalam menyimpan dan memelihara khazanah warisan budaya. Salah satu bentuk kearifan lokal adalah bentuk grey literatur atau tersimpan sebagai tacit knowledge. Oleh karena itu preservasi yang dilakukan tidak hanya pada material yang dipublikasikan tetapi juga material lain yang tersimpan secara elektronis.

Artikel Lengkap

Globalisasi merupakan mega-fenomena yang tengah dihadapi masyarakat dunia dalam memasuki abad ke-21 ini.  Beragam pemahaman pun muncul atas fenomena ini. Sebagian kalangan menafsirkannya sebagai proses pengecilan dunia atau menjadikan dunia sebagaimana layaknya sebuah perkampungan kecil. Sementara kalangan lainnya menyebutkan bahwa globalisasi adalah upaya penyatuan masyarakat dunia dari sisi gaya hidup, orientasi, dan budaya.

Namun, dibalik janji-janji terciptanya kemakmuran dan tatanan dunia yang lebih baik seperti yang digaungkannya, globalisasi juga telah menimbulkan ekses berupa krisis sosial dan budaya yang tidak kurang dahsyatnya. Ekses tersebut nampak dengan terjadinya pendangkalan budaya yang kemudian diperburuk lagi oleh merebaknya gaya hidup konsumtif yang terus menerus dihembuskan oleh kaum neoliberal yang kapitalistik sebagai pendukung utama paham ini.

Akibatnya, gaya hidup boros dan serakah (materialisme), pamer kekayaan, dan mengejar kenikmatan (hedonisme) semakin merebak di tengah-tengah masyarakat. Sementara itu, kesenjangan miskin-kaya, berbagai konflik sosial baik horizontal maupun vertikal, penindasan terhadap kaum buruh dan perempuan, serta perusakan terhadap lingkungan semakin meningkat pula.

Bahkan seorang penulis asal Kenya bernama Ngugi Wa Thiong¿o menyebutkan bahwa perilaku dunia Barat, khususnya Amerika, telah sedemikian rupa sehingga mereka seolah-olah sedang melemparkan bom budaya terhadap rakyat dunia dengan berusaha untuk menghancurkan tradisi dan bahasa pribumi sehingga bangsa-bangsa tersebut kebingungan dalam upaya mencari identitas budaya nasionalnya. Penulis Kenya ini meyakini bahwa budaya asing yang berkuasa di berbagai bangsa, dulu dipaksakan lewat imperialisme dan kini dilakukan dalam bentuk yang lebih meluas dengan nama globalisasi.
Faktanya, arus globalisasi memang tak terhindarkan akibat dunia yang semakin menyatu berkat pencapaian spektakuler di bidang teknologi khususnya teknologi informasi dan telekomunikasi.  Selain itu, liberalisasi ekonomi dunia juga telah memaksa banyak negara termasuk Indonesia untuk membuka pintunya lebar-lebar terhadap produk negara-negara lain termasuk produksi seni budaya dan gaya hidup yang tidak selalu sesuai dengan nilai-nilai lokal.

Menghadapi kenyataan seperti ini, upaya untuk meminimalkan segala ekses negatif globalisasi bagaimana pun harus dilakukan.  Jika tidak, masyarakat kita akan semakin tercerabut dari akar budayanya sendiri dan sebaliknya gaya hidup konsumtif dan mengumbar nafsu hedonisme akan semakin tumbuh subur.

Perlu kita sadari bahwa upaya meminimalkan ekses negatif globalisasi tidak berarti kita menutup diri dari dunia luar. Bersikap kritis dan selektif dalam menjaring nilai-nilai dari luar itulah sikap yang perlu kita kembangkan. Kritis berarti mampu menganalisis kedudukan suatu nilai, dan selektif berarti dapat menentukan nilai mana yang dapat dijadikan rujukan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.

Tentu, dalam menganalisis dan memilih nilai itu kita dapat merujuk kepada nilai yang menurut kita cocok untuk diterapkan dari mana pun sumbernya.  Artinya, kita dapat belajar dari bangsa apa saja, dari kurun waktu apa saja sehingga kita mampu bertahan (survival) dan tumbuh (growth) di tengah-tengah masyarakat dunia.

Selain mengembangkan keterbukaan dalam menerima nilai-nilai dari luar (yang dianggap baik), selayaknya kita juga tidak mengabaikan nilai-nilai yang dekat di sekeliling kita yang terkandung dalam pengetahuan atau kearifan lokal sebagai buah kreativitas leluhur yang  telah bergulat dengan masalah-masalah kita di sini, di negeri sendiri.  Dengan merujuk pada kearifan lokal yang tangguh, kita bukan saja dapat membentengi diri dari serbuan globalisasi namun  sekaligus juga melestarikan  salah-satu bagian dari khazanah budaya bangsa.

Kearifan lokal: pengertian dan bentuknya

Pengertian kearifan lokal sendiri, menurut budayawan Saini KM, adalah sikap, pandangan, dan kemampuan suatu komunitas di dalam mengelola lingkungan rohani dan jasmaninya, yang memberikan kepada komunitas itu daya-tahan dan daya-tumbuh di dalam wilayah di mana komunitas itu berada. Dengan kata lain, kearifan lokal adalah jawaban kreatif terhadap situasi geografis-geopolitis, historis, dan situasional yang bersifat lokal.

Terminologi lain untuk kearifan lokal yang sering ditemukan dalam berbagai literatur akademis adalah pengetahuan asli (indigenous knowledge), pengetahuan lokal (local knowledge), pengetahuan tradisional (traditional knowledge) dan lain-lain.  Apapun terminologinya, kearifan lokal pada dasarnya  merujuk pada pengetahuan tradisional dan unik yang ada dalam dan dikembangkan sekitar kondisi spesifik masyarakat di area geografis tertentu (Grenier 1998).

Kearifan atau pengetahuan lokal tersebut dibedakan dari pengetahuan yang kita kenal sebagai pengetahuan "modern" pengetahuan "internasional" atau pengetahuan "ilmiah", yaitu pengetahuan yang dikembangkan oleh universitas, lembaga riset atau perusahaan swasta dengan menggunakan pendekatan ilmiah formal.

Khazanah kearifan lokal sebagai produk budaya masyarakat umumnya tersimpan dalam sikap, kesadaran, pandangan, perilaku  dan aktivitas masyarakat lokal yang kerapkali diungkapkan dalam bentuk cerita rakyat, nyanyian, peribahasa, tarian, nilai-nilai budaya, keyakinan, ritual, hukum adat, bahasa, praktek-praktek pertanian, peralatan, material dan sebagainya.  Dalam konteks ini, jelas bahwa kearifan lokal umumnya merupakan produk budaya lisan.

Sebagai negara yang bersifat multikultur, hampir setiap daerah di seluruh Nusantara ini memiliki khazanah kearifan lokal yang unik untuk setiap budaya dan masyarakatnya.  Kearifan lokal tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam tiga ranah (domain) tempatnya berada, yaitu:

  • 1) ranah hubungan antar sesama;

  • 2) ranah hubungan manusia dengan alam; dan

  • 3) ranah hubungan manusia dengan Tuhan atau Sang Pencipta.


Kearifan lokal dalam ketiga ranah tersebut kerap menjadi basis bagi pengambilan keputusan dan pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat yang bersangkutan.

Salah-satu ranah kearifan lokal dimana masyarakat modern seharusnya banyak belajar adalah terkait dengan hubungan antar manusia dengan alam. Masyarakat tradisional kita  umumnya sangat bijak dalam menghargai dan memperlakukan lingkungan tempat mereka hidup dan dihidupi.  Kearifan lokal yang mereka kembangkan adalah bahwa mereka menyadari hidup "bersama" alam, dan bukan "di" alam seperti sikap kebanyakan anggota masyarakat modern.

Karenanya, masyarakat tradisional memiliki solidaritas yang lebih kuat dengan alam. Mereka pun tidak pernah memperlakukan alam sebagai objek, melainkan sebagai subjek yang sebenarnya tidak dapat diperlakukan dengan semena-mena.  Sebaliknya, perilaku sebagian oknum masyarakat modern dengan keserakahan dan nafsu hedonismenya cenderung mengabaikan kearifan ini sehingga kerusakan dan bencana lingkungan pun terjadi dimana-dimana.

Contoh kearifan lokal yang terkait dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan ditunjukkan oleh masyarakat tradisional Sunda seperti masyarakat Baduy, Pancer Pangawinan, Kampung Naga, dan sebagainya. Mereka berhasil melakukan pelestarian terhadap lingkungan sehingga kelompok masyarakat lain yang telah meninggalkan adat pun mendapatkan manfaat dari kearifan mereka dalam mengelola lingkungannya.

Sikap hidup untuk memuliakan dan bukannya semata-mata memanfaatkan alam nampak jelas pada ungkapan-ungkapan seperti "Leuweung ruksak, cai beak, rahayat balangsak" (Hutan rusak, air habis, rakyat sengsara), atau "Leuweung kaian, gawir awian, legok balongan" (Hutan tanami kayu, tebing tanami bambu, palung jadikan kolam).  Bahkan masyarakat Baduy mempunyai pepatah yang berbunyi, "gunung teu beunang dilebur, lebak teu benang dirusak, sasaka teu beunang direumpak" yang intinya adalah alam tidak boleh dirusak dan aturan tidak boleh dilanggar. Melanggar itu semua berarti ancaman petaka dan sengsara (Kusnaka Adimihardja, 2005).

Selain terungkap dalam bahasa,  kearifan lokal dalam hubungan dengan alam diwujudkan pula dalam praktik. Agar sungai sebagai habitat ikan terjaga kelestariannya, masyarakat Pancer Pangawinan, misalnya, membuat rumpon dan geger.  Rumpon adalah bagian sungai yang luas dan dalam (lubuk, leuwi) yang diberi cabang pohon-pohonan. Kegunaannya adalah sebagai tempat bertelur dan berkembang biak berbagai jenis ikan.

Penduduk pun tidak pernah menangkap ikan di bagian rumpon itu, karena mereka sadar bahwa rumpon harus dijaga bersama karena memberikan kesuburan kepada sungai.  Namun, setahun sekali rumpon pun dibuka bersama dalam acara khusus yang disebut "buka rumpon".

Kearifan dalam menghargai dan melestarikan lingkungan ditunjukkan pula  oleh kalangan masyarakat tradisional lainnya di Nusantara.  Masyarakat adat Samin di Jawa Tengah, misalnya, memiliki pandangan sangat positif terhadap lingkungannya.  Mereka memanfaatkan alam (misalnya mengambil kayu) secukupnya saja dan tidak pernah mengeksploitasi.

Hal ini sesuai dengan alam pikiran mereka yang cukup sederhana, tidak berlebihan dan apa adanya. Mereka pun menganggap tanah sebagai ibu sendiri. Karenanya sebagai petani tradisional,  mereka memperlakukan tanah dengan sebaik-baiknya.  Mereka sangat sadar bahwa habis tidaknya isi dan kekayaan alam sangat tergantung pada pemakainya.

Suku Amungme di Papua juga sangat berhati-hati dalam mengelola sumberdaya alamnya dengan berpedoman pada pandangan bahwa tanah adalah mama atau bagian hidup dari manusia.  Karenanya, wajar jika mereka menunjukkan perlawanan yang sengit terhadap kerusakan ekosistem lingkungan akibat pembuangan limbah PT. Freeport. Masyarakat Serawai di Bengkulu juga mampu melestarikan lingkungan karena kuatnya keyakinan "celaka kemali" yaitu tata nilai tabu dalam berladang serta tradisi tanam tanjak.

Masyarakat Dayak Kenyah di Kalimantan Timur mengenal konsep "tana ulen" di mana kawasan hutan atau lahan dikuasai dan menjadi milik masyarakat adat dan pemanfaatannya pun diatur dan dilindungi oleh adat setempat. Masyarakat Undau Mau di Kalimantan Barat juga mengembangkan kearifan lokal dalam penataan ruang pemukimannya. Penataan tersebut dilakukan dengan cara mengklasifikaskan hutan dan pemanfaatannya.   Sementara itu, di Bali dan Lombok Barat dikenal pula kearifan lokal yang disebut awig-awig, yaitu sebutan untuk aturan adat yang harus dipatuhi oleh setiap warga masyarakat di daerah sebagai pedoman bersikap.

Selain hubungan dengan alam, ranah kearifan lokal lainnya dimana kita seharusnya banyak belajar adalah terkait dengan hubungan sosial antar sesama.  Khazanah kearifan lokal dalam ranah ini, antara lain, tercermin dalam tata pemerintahan desa yang pernah berlaku secara turun temurun.  Melalui mekanisme hukum adat, entitas-entitas semacam desa seperti Lembur di Sunda, Banjar di Bali, Nagari di Minangkabau, Banuaq di Kalimantan, Nggolok di Rote, Kuan di Timor, Wanua di Minahasa, Huria di Mandailing dan Huta di Batak berdiri sebagai entitas yang merdeka, berdaulat dan otonomi.

Dengan mekanisme itu, masyarakat yang hidup dalam entitas-entitas tersebut dapat hidup rukun, tenang dan sejahtera. Sayangnya, kebijakan sentralistik melalui UU No. 5 1979 tidak memberikan ruang bagi mekanisme-mekanisme berbasis kearifan lokal untuk dipertahankan.  Namun, melalui otonomi daerah dalam payung UU No. 22/1999 kearifan lokal dalam mekanisme hukum adat tersebut kini berpeluang untuk dihidupkan kembali.

Munculnya berbagai konflik sosial mencerminkan bahwa kearifan lokal yang mengatur keharmonisan hubungan sosial sudah banyak diabaikan.  Sebagai contoh, konflik sosial berbau sara (suku agama dan ras) di Ambon sebenarnya tidak perlu terjadi jika masyarakat setempat masih menjunjung tinggi adat pela gandong sebagai sebuah kearifan lokal yang telah dikembangkan sejak dulu.

Masyarakat Maluku Tengah khususnya Ambon yang terdiri dari beragam etnis pribumi dan pendatang itu memang secara potensial rawan konflik.  Namun kearifan lokal yang tercermin dalam nilai-nilai budaya Pela Gandong mampu menjadi perekat sosial yang mengikat masyarakat di sana.  Wujud keterikatan budaya ini secara praktis terlihat dari sifat kegotong-royongan antar penduduk termasuk dalam pembangunan rumah ibadah.

Gambaran sekilas tentang ragam kearifan lokal seperti tersebut di atas sekedar memberi gambaran betapa masyarakat tradisional kita yang sering dipandang masih jauh dari sentuhan  modernisasi  ternyata memiliki nilai-nilai kearifan luar biasa dalam menjaga kehamonisan hidup antar sesama maupun dengan alam. Kini keharmonisan ini cenderung semakin memudar.   Indikatornya jelas dapat kita saksikan di depan mata.

Terkait dengan hubungan antar sesama,  konflik sosial kini semakin sering terjadi seperti baik dalam eskalasi yang luas seperti konflik Ambon, Sampit dan  Poso maupun eskalasi konflik yang lebih kecil seperti konflik antar kampung atau desa. Sementara terkait hubungan dengan lingkungan, berbagai bencana ekologis yang menimbulkan korban jiwa dan harta benda seperti banjir, tanah longsor, kemarau dan kebakaran hutan semakin sering terjadi.  Semua itu menunjukan bahwa nilai-nilai kearifan lokal baik dalam menata keharmonisan hubungan sosial dan lingkungan kini semakin terlupakan.

Kearifan lokal sebagai social capital

Dengan gambaran itu, semoga kita semakin menyadari betapa pentingnya peran kearifan lokal  sebagai rujukan dalam menata tatanan kehidupan sosial yang lebih baik, yaitu  suatu tatanan masyarakat baru yang memberi peluang kepada rakyat melalui berbagai kearifan lokal yang ada untuk menjadi pelaku utama dalam proses pemberdayaan rakyat.

Pelaksanaan otonomi daerah dengan payung UU No. 22/1999 yang mengakui adanya keunikan lokal nampaknya juga memberikan ruang bagi upaya ke arah itu. Tentu, tidak semua kearifan lokal itu layak untuk dipertahankan dalam kondisi sekarang.   Karenanya, diperlukan sikap kritis dan selektif untuk memilih dan memilah mana saja nilai-nilai kearifan lokal mana saja yang layak dipertahankan dan mana pula yang tidak.

Agar kearifan lokal dapat menjadi rujukan, tentunya diperlukan upaya preservasi (penyelamatan) dan rekonstruksi (penyusunan kembali).  Konkritnya,  perlu dilakukan pencatatan dan perekaman tentang khazanah kearifan lokal yang pernah dimiliki bangsa ini dari zaman ke zaman. Hasil pencatatan dan perekaman ini nantinya bisa menjadi bahan kajian, baik dalam kegiatan pendidikan formal di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi sebagai ¿muatan-lokal¿, maupun pendidikan nonformal di masyarakat luas.

Nilai-nilai dari kearifan lokal yang cocok diterapkan sebagai rujukan dalam memecahkan masalah-masalah aktual dengan sendirinya akan mengalami proses revitalisasi.

Kearifan lokal yang tangguh, yang dapat diselamatkan, direkonstruksi, dan direvitalisasi pada gilirannya  akan menjadi bagian dari modal masyarakat (social capital) dalam upaya membangun masa depannya yang lebih baik. Terlebih jika diingat bahwa kebudayaan modern (baca: Barat) telah menunjukkan berbagai kelemahan, baik dalam hubungan antar manusia, antara manusia dengan alam, dan manusia dengan Tuhan.

Individualisme dan melemahnya keluarga-inti (batih), polusi hingga bolongnya lapisan ozon, materialisme dan hedonisme serta percanduan/narkoba yang mengancam vitalitas manusia menjadi ancaman yang dapat menjerumuskan kita semua ke dalam malapetaka. Kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai yang bertentangan dengan kecenderungan-kecenderungan tersebut di atas diharapkan dapat menjadi penangkal datangnya malapetaka itu sebelum kita terlambat.

Tentunya, upaya preservasi, rekonstruksi, dan revitalisasi kearifan lokal sebagai modal sosial bukanlah sesuatu yang mudah, karena dari hari ke hari kearifan lokal di seluruh dunia terus digerus oleh kekuatan globalisasi yang negatif dalam bentuk kepentingan hegemoni kebudayaan guna menjadikan dunia sebagai masyarakat konsumtif.  Namun, upaya tersebut itu harus tetap dilakukan.  Jika tidak, sebagai bangsa kita mungkin harus puas menjadi anak bawang dalam pergaulan antar bangsa.

Peran strategis PERPUSNAS

Revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian dari modal sosial (social capital) bangsa dapat dipandang sebagai gagasan menarik untuk dikaji di tengah-tengah kondisi bangsa kita yang tengah mengalami krisis identitas.  Namun, untuk membumikan gagasan tersebut tentunya diperlukan langkah-langkah konkrit untuk merealisasikannya.   Upaya revitalisasi  dapat melibatkan banyak pihak atau institusi yang memiliki kepedulian terhadap masalah ini.

Dari berbagai institusi yang ada, Perpustakaan Nasional RI (PERPUSNAS) seharusnya bisa berada digarda terdepan dalam upaya ini mengingat fungsi utamanya sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam menyimpan dan memelihara khazanah warisan budaya yang ada di negeri ini.

Mengacu pada definisi yang diberikan oleh UNESCO dalam "Recommendation concerning the International Standardization of Library Statistics" disebutkan bahwa Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang  bertanggung jawab untuk memperoleh dan memelihara salinan dari semua karya penting diterbitkan di suatu negara baik  menurut perundang-undangan atau pun peraturan lainnya.  Selain tugas pokoknya itu,  sebagaimana juga jenis perpustakaan lainnya, PERPUSNAS juga berfungsi untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui pemberian kesempatan untuk mengakses isi dari dokumen-dokumen tersebut.

Dikaitkan dengan preservasi khazanah kearifan lokal,  hal penting yang patut digarisbawahi di sini adalah kenyataan bahwa dokumen yang memuat informasi tentang kearifan lokal tidak hanya tersimpan dalam buku-buku yang dihasilkan oleh para penerbit, tetapi juga tersimpan sebagai literatur abu-abu (grey literature) di berbagai institusi seperti lembaga arsip, museum, lembaga riset, perguruan tinggi,  institusi penyiaran (televisi dan radio), lembaga swadaya masyarakat bahkan sebagai koleksi pribadi  yang kemungkinan tidak seluruhnya tercakup dalam bibliografi nasional,.

Menghadapi kenyataan seperti ini adalah penting bagi PERPUSNAS untuk membangun kolaborasi dengan sumber-sumber dimana dokumen itu  berada atau dihasilkan. Dalam hal ini, PERPUSNAS dapat memasukkan dokumen tersebut dalam bibliografi nasional dengan informasi tambahan tentang dimana dokumen-dokumen tersebut berada sehingga secara tidak langsung bibliografi nasional  tersebut berfungsi sebagai katalog gabungan non formal (non-formal union catalogue).  Tentunya, keberhasilan membangun kolaborasi ini sangat tergantung pada sisi PERPUSNAS dalam melakukan pendekatan terhadap institusi-institusi tersebut.

Tantangan yang lebih sulit terkait dengan preservasi khazanah kearifan lokal adalah adanya kenyataan bahwa pengetahuan seperti ini pada dasarnya merupakan pengetahuan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, pengetahuan ini tidak semata-mata dapat diperoleh dari buku atau dokumen-dokumen tercetak lainnya melainkan berada di sekitar kita menunggu untuk ditemukan, dikaji dan dikumpulkan.

Dengan kata lain, meminjam istilah Polanyi (1966), kearifan lokal lebih banyak berbentuk sebagai pengetahuan tersembunyi (tacit knowledge), yakni pengetahuan  yang melekat dalam sikap, pandangan, praktek atau pengalaman individu atau masyarakat tertentu sehingga menyulitkan kodifikasi dan pengaturannya. Polanyi juga menambahkan bahwa pengetahuan yang terungkap dalam bahasa formal (explicit knowledge) sebenarnya hanya mewakili puncak gunung es dari keseluruhan badan pengetahuan. Dalam konteks ini, bagaimana pun perlu ada upaya untuk mentransformasi kearifan lokal sebagai tacit knowledge ke explicit knowledge sehingga dapat diakses, dipelajari dan didayagunakan.

Tantangan lain yang dihadapi dalam upaya revitalisasi kearifan lokal adalah kita harus bersaing dengan waktu karena pengetahuan tradisional  mengalami kecenderungan hilang atau punah seiring dengan derasnya arus modernisasi/globalisasi.  Sementara, generasi masyarakat yang seharusnya mewarisi pengetahuan tersebut sering kurang peduli terhadap upaya konservasi apalagi upaya untuk mematenkannya.

Sebagai contoh kasus, pengetahuan tradisional yang berwujud produk makanan dan jamu tradisional yang notabene merupakan warisan leluhur kini terancam diklaim sebagai hak paten negara lain.  Jepang dan Amerika Serikat, misalnya, telah mematenkan produk nenek moyang tersebut walaupun tidak secara total.  Jepang telah mendaftarkan hak patennya untuk memproses tempe menjadi kosmetik, sementara Amerika mengajukan hak paten untuk mengolah tempe menjadi obat-obatan.

Konon, beberapa makanan tradisional kita seperti sate dan  rendang pun telah diincar hak patennya oleh beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.  Hal yang sama kemungkinan menimpa produk-produk jamu tradisional kita.  Jika tidak diantisipasi sejak dini, tidak mustahil hak paten atas produk-produk tersebut menjadi milik negara lain sehingga suatu saat kita harus membayar royalti kepada negara lain untuk mengembangkan produk-produk yang sebenarnya bagian dari warisan budaya leluhur kita.

Dimensi berikutnya dari tugas PERPUSNAS terkait dengan revitalisasi kearifan lokal adalah bagaimana menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat sehingga informasi dapat diakses secara luas.  Secara historis dan tradisional, selama ini kontrol bibliografik dilakukan oleh perpustakaan nasional terhadap berbagai material tercetak.

Selanjutnya, aktivitasnya diperluas ke dalam material audio-visual seperti mikrofilm dan material kartografis. Kini, dengan pesatnya kemajuan di bidang teknologi digital dan jejaring (networking), selain dengan cara-cara konvensional, preservasi dan diseminasi pengetahuan lokal oleh PERPUSNAS dapat pula dilakukan dengan sistem digital sehingga lebih berpeluang untuk diakses secara luas oleh masyarakat terutama untuk kepentingan dunia pendidikan maupun riset-riset ilmiah.  Koleksi pengetahuan lokal yang dituangkan dalam format media yang terintegrasi (teks, gambar, animasi,audio, video dan hyperlinking) dapat diakses oleh para pengguna di seluruh dunia selama 24 jam x 7 hari.

Tugas-tugas  ini seharusnya didukung oleh perangkat hukum yang jelas, berbasis selektivitas, tersimpan secara elektronik dan permanen dalam database PERPUSNAS dan menjadi bagian dari koleksi khusus yang dikenal sebagai bibliographica atau bibliografia misalnya Bibliografica Indonesiana  atau pun bibliografica berbagai daerah di Indonesia.

Dengan mengkonversi item fisik dan teks ke dalam bentuk digital dan membangun  fasilitas metadata dan mesin pencari (search engine) untuk menemukan item yang ingin dilihat, PERPUSNAS dapat memberikan pelayanan kepada kalangan masyarakat yang membutuhkan informasi tentang pengetahuan lokal melalui akses bibliografik secara online maupun penyediaan teks penuh (full text).  Peningkatan akses bibliografik dapat dilakukan dengan membuat Katalog Akses Publik Online (Online Public Access Catalogue /OPAC) dari koleksi pengetahuan lokal yang ada.

Langkah selanjutnya yang lebih penting adalah menyediakan content teks penuh (full-text) untuk manuskrip-manuskrip penting, karya-karya cetak, peta, foto, rekaman suara, gambar dan sebagainya yang terkait dengan pengetahuan lokal. Di samping itu teknologi juga memungkinkan koleksi pengetahuan lokal yang tersimpan di berbagai lembaga terpisah dicari dari gerbang tunggal (single gateway) yang membuatnya nyaman bagi pengguna dan periset.

Penutup

Berbagai terobosan di sekitar upaya preservasi dan diseminasi pengetahuan lokal oleh PERPUSNAS pada gilirannya memberikan implikasi terhadap penyempurnaan fungsi PERPUSNAS itu sendiri sebagai institusi.

Terkait dengan preservasi pengetahuan lokal, ruang-gerak PERPUSNAS dalam aktivitas ini kemungkinan tidak optimal jika PERPUSNAS membatasi upaya preservasinya terbatas pada publikasi dalam bentuk material-material tercetak yang dihasilkan oleh para penerbit formal, sementara informasi yang memuat khazanah pengetahuan lokal justru  lebih banyak dihasilkan di luar penerbit formal sebagai "grey literature" atau pun tersimpan sebagai tacit knowledge di tengah-tengah masyarakat.

Sehubungan dengan itu, PERPUSNAS harus berani menginterpretasikan perundang-undangan deposit yang ada atau mengusulkan peraturan deposit yang baru sehingga upaya preservasi tidak hanya terbatas pada material-material yang dipublikasikan secara formal, tetapi juga menjangkau material-material lainnya yang tersimpan secara elektronis maupun material-material sebagai produk budaya lisan.

Sementara itu, terkait dengan pengembangan perpustakaan digital sebagai sarana diseminasi, sejauh ini inovasi ini terutama lebih banyak dipelopori oleh perpustakaan-perpustakaan akademis dibanding perpustakaan nasional.  Ada pun, cakupan publikasi digital oleh PERPUSNAS relatif masih sangat terbatas.   Oleh karena itu,  di masa mendatang pengembangan perpustakaan digital untuk  preservasi dan diseminasi  pengetahuan lokal seharus dapat menjadi program unggulan bagi PERPUSNAS.