Selintas Peran Restorator Dalam Konservasi Koleksi Perpustakaan
Selintas Peran Restorator Dalam Konservasi Koleksi Perpustakaan.
Majalah : Visi Pustaka Edisi : Vol. 15 No. 1 - April 2013
Abstrak
Konservasi merupakan bagian dari program kegiatan Preservasi dimana salah satu tugasnya adalah memperlambat laju kerusakan bahan perpustakaan. Tetapi dibalik itu semua ada peran seorang restorator yang bertugas secara spesifik dengan dibantu oleh seorang penjilid buku (book binder), karena tanpa mereka bahan perpustakaan tidak akan bisa dikembalikan pada bentuk semula setelah koleksi dilepas dari jilidan karena kertasnya harus ditambal, disambung atau dilaminasi per halamannya.
Selama ini peran restorator dalam melestarikan bahan perpustakaan di perpustakaan kurang mendapat apresiasi mungkin keberadaannya dibelakang layar semata dan masih kurang memahami tentang Jabatan konservator yang notabene belum maksimal keberadaannya di Negara Indonesia khususnya di perpustakaan belum direalisasikan.Mungkin inilah yang menjadi salah satu kendalanya.
Untuk mendapatkan jabatan konservator dan melakukan pekerjaan bidang konservasi setidaknya harus punya pendidikan formal dengan satu gelar /ijazah kemudian mengikuti pendidikan tambahan dan latihan diluar negeri yang mana untuk mendapatkan kelulusan bidang preservasi,
merupakan sebuah tantangan tersendiri karena pada faktanya kurikulum dalam masalah preservasi sangat tebatas, dan memang hanya sedikit tempat dimana seseorang bisa mendapatkan pendidikan khusus mengenai preservasi. Ada kode etik tertentu yang harus ditaati didalam menangani pekerjaan sebagai konservator dan restorator.
Pendahuluan
Konservator merupakan SDM yang melaksanakan salah satu tugas pokok di Instansi Pemerintah seperti Arsip, Perpustakaan, Museum, Sejarah dan Purbakala maupun pusat-pusat informasi lainnya. Predikat konservator diraih melalui suatu pendidikan formal maupun non formal, sehingga memiliki kualifikasi, tingkatan dan mempunyai kode etik serta uraian tugas yang jelas.
Konservator diperpustakaan yang profesional sangat dibutuhkan dalam mengemban tugas melestarikan bahan pustaka koleksi sebuah perpustakaan. Hal ini berkaitan dengan peran perpustakaan dalam mensirkulasikan bahan perpustakaan agar bisa tetap lestari dan didayagunakan secara terus-menerus.
Tugas-tugas yang menjadi beban para konservator meliputi tugas konservasi preventif maupun konservasi kuratif. Salah satu aspek penting didalam melaksanakan tugas konservasi di Perpustakaan adalah bagaimana memberdayakan koleksi agar mampu menunjang layanan Perpustakaan secara maksimal walaupun sebatas berperan dibelakang layar semata .
Di dalam tugas sebagai konservator tersebut ada peranan seorang restorator yang mana didalamnya sebagian bertugas sebagai penjilid bahan perpustakaan (book binder). Sebagai gambaran umum tugas dan fungsi seorang restorator dan penjilid bahan perpustakaan (book binder) dalam kegiatan konservasi adalah seperti bagan dibawah ini :
Pengertian Konservator
Kata Konservator dalam Wikipedia adalah pekerja profesional yang melakukan konservasi terhadap satu obyek atau benda tertentu. Dengan semakin meningkatnya teknik konservasi modern, konservator menggunakan beberapa spesifikasi dalam jenis obyek yang ditangani, seperti misalnya untuk lukisan, kertas , tekstil, furniture , buku langka ,photographi, arkeologi atau ethnografi.
Konservator lebih cenderung bekerja secara pribadi untuk museum, perpustakaan atau institusi. Profesi Konservator kertas/buku khususnya untuk perpustakaan masih sangat langka, padahal sangat dibutuhkan dalam mengemban tugas melestarikan bahan pustaka koleksi sebuah perpustakaan.
Hal ini berkaitan dengan peran perpustakaan dalam mensirkulasikan bahan perpustakaan agar bisa didayagunakan secara terus-menerus. Bagi bangsa Indonesia perhatian pemerintah akan pelestarian diwujudkan dengan terbitnya Undang-undang No.07 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan, Undang- undang Nomor 50 Tahun 1992 Tentang Cagar Budaya.
Bahan Perpustakaan yang terlalu sering digunakan tentu saja berdampak pada kerapuhan dan kerusakan yang akhirnya perlu untuk segera ditangani dengan cara konservasi yang mana ini adalah salah satu aspek dalam konsep pelestarian atau preservasi bahan pustaka.
Konservasi di Perpustakaan
Di Indonesia kegiatan konservasi belum banyak mendapat pengakuan , berbeda dengan negara-negara barat seperti Amerika Serikat, Kanada, Negara Eropa dan Australi, tenaga konservator sudah diakui lama dan berfungsi dan dibagi dalam beberapa kelompok konservator yaitu kelompok konservator kertas/buku, konservator lukisan, konservator tekstil, konservator etnografi, konservator kayu, konservator batu dan konservator arsitektur yang dibagi lagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan tingkat keahlian masing-masing.
Secara harafiah Pengertian Konservasi itu sendiri adalah sama dengan “Preservasi” yang berarti Pelestarian dan preservasi bila dikaitkan dengan ilmu perpustakaan adalah : “in library science, preservation is treated as an active and intentional process, as opposed to the passive sense of preservation that might be applied to paleontological or archaeological finds… Wikipedia (2012)
Tetapi tujuannya sama yaitu melestarikan bahan Perpustakaan dari kandungan informasi ilmiah yang direkam dan dialih mediakan dan melestarikan bentuk fisik asli bahan perpustakaan dan arsip sehingga dapat digunakan dalam bentu seutuh mungkin ( Dureau dan Clements, 1990).
Konservator adalah orang yang melakukan kegiatan perawatan terhadap benda atau koleksi perpustakaan agar dapat digunakan dengan layak.
Diantara pakar konservasi yang punya peran besar dalam bidang konservasi adalah William Barrow seorang ahli kimia dan konservasi kertas dari Amerika ( 1904-1967) dan seorang pakar dalam bidang konservasi perpustakaan dan Arsip , pada tahun 1933 telah memperkenalkan konservasi tentang deasidifikasi (deacidification) kertas melalui alkalisasi (alkalization) .
Kegiatan konservasi di perpustakaan ada bermacam–macam tetapi dalam kelompok besarnya dibagi tiga yaitu konservasi preventif dan kurativf dan restorasi .
Konservasi preventif yaitu tindakan pencegahan terhadap kerusakan bahan perpustakaan dari berbagai macam faktor perusak, apakah itu manusia, serangga ataupun alam. Selain itu tindakan pengontrolan lingkungan dibutuhkan secara berkala khususnya untuk koleksi yang tergolong koleksi langka dan koleksi khusus.
Kunci dari factor lingkunganyang harus diperhatikan adalah meliputi temperatur, serangga, maupun polusi dan pencahayaan yang berlebihan.
Konservasi Kuratif meliputi tindakan berbagai penanganan dan treatment dengan metode dan teknik penanganan yang sudah ditentukan. Restorasi adalah tindakan perbaikan bahan perpustakaan yang mengalami rusak parah agar kembali pada kondisi semula.
Hal ini sesuai dengan draft naskah jabatan konservator di perpustakaan yang salah satu tugasnya adalah memperbaiki atau merestorasi bahan perpustakaan yang mengalami rusak parah.
Perbaikan bahan perpustakaan tersebut harus dilakukan oleh seorang restorator dengan cara membongkar jilidan buku, kemudian melakukan treatment penanganan seperti menghilangkan noda kertas, menambal, menyambung, melakukan pemutihan kertas (bleaching), ataupun perlakuan tertentu yang berkaitan dengan masalah konservasi.
Didalam pekerjaan restorasi tersebut ada peranan seorang penjilid buku (book binder) yang melakukan tugas menjilid kembali bahan perpustakaan yang telah dibongkar , kemudian dijilid ulang guna mengembalikan bentuk fisik aslinya. Biasanya koleksi yang direstorasi adalah bahan peprustakaan yang mempunyai nilai informasi yang tinggi seperti buku antik, naskah atau buku yang punya nilai seajarah.
Selain bahan perpustakaaan yang berbentuk buku, restorasi juga dilakukan terhadap koleksi perpustakaan yang lain seperti photo, gambar, lukisan , peta atau microfilm dan a , sayangnya di Indonesia masih sangat langka kegiatan ini dilakukan karena kurangnya Sumber Daya Manusia dalam kegiatan preservasi secara menyeluruh.
Secara sepintas tugas seorang restorator mirip dengan penjilid buku (book binder) tetapi dalam masalah ini ada sedikit pertanyaan yang mengusik tentang perbedaan menjilid buku dengan memperbaiki buku (merestorasi buku) apakah sama?
Restorator mampu melakukan kegiatan memperbaiki buku dan punya keahlian dalam bidangnya, tujuannya adalah menjadikan buku yang hancur /rusak parah bisa digunakan kembali dan mengembalikan kondisi hampir mendekati bentuk aslinya. Hal ini seperti telah dikemukan oleh Bernard C. Middleton dalam buku
“The Restorations of Leather Binding” (1972) : The purpose of the book restorer , as I understand , is to make worn or damage books usable again, and to restore them as nearly as he can to their life as much as possible.
Pengalaman, kecerdasan dan imajinasi yang kuat harus dikombinasikan apabila ingin pekerjaan restorasi berhasil dengan sukses. Sementara penjilid buku (book binder) hanya melakukan penjilidan ulang atas buku yang sudah dibongkar dan diperbaiki kertasnaya halaman per halaman.
Dalam draft rincian tugas jabatan Konservator Perpustakaan (Razak, 2012 ) dijelaskan bahwa tugas-tugas seorang konservator meliputi tugas preventif dan kuratif . Penjabaran dari tugas-tugas tersebut diantaranya adalah meliputi tugas – tugas :
• Membuatkan dokumentasi koleksi yang berupa catatan tertulis, foto sebelum,sedang dan sesudah konservasi, termasuk catatan kondisi koleksi, proposal treatment, laporan pelaksanaan dan rekomendasi untuk digunakan dalam penataan koleksi.
• Melaksanakan konservasi preventif ( pemeliharaan) pada koleksi, yaitu Konservator harus berusaha mencegah kerusakan koleksi bahan perpustakaan dengan cara mengendalikan lingkungannya, tempat penyimpanan, penggunaan dan penanganan. Konservator harus mampu merawat, memperbaiki koleksi perpustakaan dengan tingkat keahlian masing – masing dengan standart yang tinggi.
• Melaksanakan restorasi (perbaikan ) pada koleksi yang rusak ( Pecah, patah, retak, robek, berlubang, bagian yang hilang dll.) dengan memodifikaasi bahan dan struktur koleksi agar mendekati keadaan semula . Hal ini dilakukan guna melestarikan nilai estetika dan nilai sejarah dari koleksi tersebut.Dalam tuga-tugas melaksanakan restorasi diantaranya meliputi kegiatan perbaikan koleksi dengan menjilid kembali koleksi buku yang rusak agar bisa didayagunakan.
Restoratorasi Koleksi Perpustakaaan akibat Bencana
Bencana adalah merupakan suatu hal yang tidak bisa diduga sebelumnya oleh manusia, dan itu bisa terjadi dimana saja tidak terkecuali didalam lingkungan perpustakaan, tetapi bencana dapat kita cegah dengan cara selalu tanggap akan hal-hal yang mengarah pada kerusakan yang yang lebih parah.
Koleksi yang mengalami kerusakan akibat dari bencana atau karena faktor usia sehingga keadaannya tidak memungkinkan untuk dilayankan pada pemustaka perlu segera ditangani dengan cara restorasi yang dilakukan oleh ahlinya dibidang konservasi atau yang lazim disebut konservator dalam hal ini adalah para restorator yang khusus menangani perbaikan dan pemulihan kondisi bahan perpustakaan yang telah mengalami kerusakan parah.
Sebagai contoh gambaran konkritnya kegiatan restorasi , Perpustakaan Nasional Florence Italy pada tahun 1966 karena banjir Sungai Arno telah merusak dan merendam koleksi buku-buku langka yang dimiliki oleh mereka setinggi 15 kaki sehingga merusak ratusan ribu koleksinya seorang restorator bernama Peter Water telah memimpin untuk pengembangan laboratorium restorasi dan methode baru dalam bidang konservasi, sehingga mendapat julukan malaikat lumpur (“mud angels”) karena merestorasi ribuan buku dan kertas.
Keadaan seperti ini pernah terjadi pula di Indonesia sewaktu bencana Tsunami yang melanda Aceh pada tahun 2004 konservator dari Perpustakaan Nasioanal RI telah ikut berperan didalam penyelamatan dokumen yang hancur dan rusak parah terendam oleh lumpur dan air bah. Mr.Sakamoto dari Jepang bersama team dari Pusat Preservasi Perpustakaan Nasional RI ikut terjun langsung menangani masalah penanganan restorasi bahan perpustakaan yang rusak dan porak poranda.
Restorasi dan Perbaikan Bahan Perpustakaan
Staf diperpustakaan sehari-harinya berhubungan langsung dengan koleksi yang diolah kemudian dilayankan pada para pemustaka. Secara berkala bagian teknis di Pusat preservasi akan menemukan kondisi koleksi yang perlu ditangani karena rusak dalam artian kertas yang rapuh maupun jilidan seperti lepas jahitan, hilang sampulnya dan seterusnya.
Semua jenis kerusakan yang terjadi adalah merupakan dampak dari adanya konsekwensi koleksi dalam pelaksanaan layanan bahan perpustakaan. Kenyataan dilapangan koleksi bahan perpustakaan yang mengalami kerusakan akan bertambah parah apabila tidak segera ditangani, karena koleksi yang ada di perpustakaan pasti mengalami berbagai kasus kerusakan atau kerapuhan yang diakibatkan oleh beberapa faktor yang sangat berpengaruh terhadap kondisi koleksi.
Selain itu perlakuan manusia terhadap bahan perpustakaan seperti shelving atau penempatan bahan perpustakaan di rak sangat berpengaruh juga. Dalam “Principles for The Preservation and Conservation of Library Material” yang dihasilkan oleh The International Revew Team for Conservation and Preservation (1989), dikemukakan bahwa tujuan preservasi dan konservasi adalah melestarikan kandungan informasi dan melestarikan bentuk fisik asli sehingga dapat digunakan.
Persepsi orang selama ini yang menganggap apabila buku/koleksi rusak bisa beli lagi karena masih dijual di toko buku mengapa harus memikirkan dikonservasi? Bagi koleksi yang masih banyak beredar di pasaran mungkin tidaklah penting untuk diperhatikan masalah konservasi atau restorasi ,
tetapi bagaimana bila koleksi sudah tidak dijual di pasaran karena tidak dicetak ulang oleh penerbitnya karena berbagai faktor misalnya sudah uncurrent atau tidak up to date lagi alias dikategorikan sebagai bahan perpustakaan langka atau buku antik.
Dari hasil pengujian Preservasi mempunyai kebijakan sebagai berikut : (dalam http;/www.library.cornell.edu./preservation/operation/brittlebooks.)
- Apabila buku diterbitkan pada periode 1850 , harus menjadi perhatian bagi para staf dalam pengertian masuk dalam kategori buku langka atau buku antik.
- Apabila kertas dari koleksi tersebut sudah rapuh, hendaknya diberikan pada bagian koordinator dan difotocopy untuk kemudian dicatat dalam administrasi Preservasi sebagi data buku yang masuk skala prioritas preservasi.
- Hasil photocopy kemudian dijilid, sementara buku aslinya dikembalikan pada koordinator ( penanggung jawab /layanan koleksi)
- Setelah photocopy selesai dijilid diserahkan kepada koordinator untuk dichek kemudian dibikinkan katalog pengganti
Kegiatan penjilidan dalam restorasi termasuk dalam kegiatan konservasi yang meliputi perbaikan bahan perpustakaan yang rusak dengan penjilidan kembali agar kondisinya bisa seperti aslinya. Untuk itu diperlukan pengetahuan teknis cara menjilid agar mutu jilidan sesuai dengan maksud dan tujuannya serta bentuk jilidannya bisa diwujudkan secara maksimal .
Kebijakan untuk menjilid bahan perpustakaan secara ideal harus dengan melalui prosedur dan tata cara sebagaimana alur kerja yang seharusnya dilakukan antara pihak perpustakaan dan penjilid (book binder) agar dicapai hasil yang maksimal.
Bisa dibayangkan apabila kondisi koleksi diperpustakaan banyak yang rusak dan tidak tertangani dengan benar tentunya hal ini akan mengganggu pemustaka dalam membaca serta layanan perpustakaan itu sendiri. Salah satu contoh buku yang memerlukan penanganan seorang restorator dan perbaikan penjilidan adalah seperti gambar dibawah ini.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia Konservator
Kegiatan konservasi masih tumpang tindih dengan para teknisi, tukang atau seniman sehingga sering dipandang rendah dan kadang-kadang pekerjaan seorang konservator ada didalam kendali seorang kurator, pustakawan dan arsiparis.
Yang menjadi kendala mungkin di perpustakaan belum mempunyai Sumber Daya Manusia yang bisa diandalkan seperti kegiatan konservasi yang dilakukan oleh para saintis, antropolog dan seniman yang bekerja di Instansi-instansi pemerintah yang sudah mendapat pendidikan dan latihan tambahan baik didalam maupun diluar negeri.
Padahal dengan adanya jabatan konservator diperpustakaan akan memperkaya jabatan fungsional yang sudah ada sebelumnya seperti pustakawan, arsiparis , perencanaan, dsb.
Untuk mendapatkan jabatan konservator dan melakukan pekerjaan bidang konservasi setidaknya harus punya pendidikan formal dengan satu gelar /ijazah kemudian mengikuti pendidikan tambahan dan latihan kedinasan baik didalam maupun diluar negeri dengan mendapatkan tanda kelulusan.
Adalah sebuah tantangan besar dibidang preservasi karena sampai sekarang ini secara fakta masalah preservasi masih sangat terbatas di sebagian besar kurikulum Pendidikan Ilmu Perpustakaan, karena memang masih sangat sedikit tempat atau lembaga yang melaksanakan pendidikan khusus tentang pendidikan preservasi.
Contoh lembaga pendidikan preservasi bisa didapat pada American Institue for the Conservation of Historic and Artistic Work (http;//aic.standford.edu/) ; International Centre for the study of Preservervation and Restoration of Cultural Property (ICCROM) (http;//www.iccrom.org.)
Tetapi masih ada satu lembaga pengembangan sumberdaya preservasi yaitu The Northeast Document Conservation Center ( NEDCC) yang berdiri tahun 1973 atas dasar reaksinya terhadap masalah kerapuhan kertas di wilayah Inggris .
Lembaga ini menanggung institusi atau organisasi seperti pustakawan, konservator , dan professional bidang permuseuman dengan membantu dalam mempelajari tentang perawatan dan prosedur preservasi koleksinya.
Lembaga ini juga menawarkan bantuan dalam hal perencanaan pencegahan bencana, dengan mengadakan training, workshop dan konferensi secara online. Sementara itu didalam ”Rancang Naskah Akademis Tentang Jabatan Fungsional Konservator” untuk pengembangan profesi dari jabatan konservator yang bisa dilakukan diantaranya adalah :
- Membuat karya tulis ilmiah baik dalam bentuk buku,majalah, maupun makalah
- Membuat terjemahan atau saduran
- Membuat buku pedoman teknis tentang konservasi koleksi
- Mengembangkan teknik baru dalam pelaksanaan konservasi
- Membimbing konservator yang lebih yunior.
Kode Etik dalam Konservasi
Setiap profesi atau jabatan apapun itu namanya dipastikan mempunyai suatu kode etik tertentu yang harus diperhatikan oleh para pemegang jabatan atau penyandang profesi yang bersangkutan. Dalam Wikipedia disebutkan bahwa Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Sangat penting bagi tujuan kode etik, agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Masalah kode etik ini telah dikeluarkan oleh lembaga yang bernama The AIC Code of Ethics and Guidelines for Practice dengan mengeluarkan statement: “ The conservation professional should be cognizant of law and regulation that may have a bearing on professional activity.
Among these laws and regulation are those concerning the right of artist and their estates, occupational health and safety, sacred and religious material, excavated obyect, endangered species , human remain,and stolen property“.
Untuk itu konservator perlu memahami beberapa macam kode etik didalam menangani pekerjaannya diantaranya adalah , harus memilki tanggung jawab moral tinggi, sehingga dalam melaksankan tugas akan senantiasa berhati-hati dan tidak melanggar aturan atau kode etik didalamnya.
Seorang konservator mempunyai kewajiban khusus dalam melestarikan benda warisan budaya yaitu mempertahankan keaslian benda/koleksi yang umumnya unik, mempunyai nilai sejarah, nilai estetika, religius, social ekonomi.
Nilai-nilai tersebut ditentukan oleh cara pembuatan, bukti dokumen sejarah, kegunaan dsb, dan harus menerapkan standar kerja yang tepat dan mengikuti prosedur tertentu pada tiap-tiap benda warisan budaya yang akan ditangani agar benda warisan tersebut tidak rusak.
Oleh karena itu sebelum melakukan pekerjaan seorang konservator diwajibkan mendokumentasikan pekerjaannya dengan cara mencatat semua rinci darisebuah karya budaya, catatan- catatan tentang pengujian dan perbaikan secara intristik .
Catatan ini harus disimpan dan dirawat sepermanen dan mudah diakses kembali.Selain tu seorang konservator harus bertanggung jawab terhadap Instansi Tempat Bekerja yakni memelihara dan memperbaiki benda budaya atau koleksi dengan bekerja sebaik-baiknya agar benda budaya atau koleksi warisan yang sedang ditangani lestari.
Setelah itu membuat laporan hasil penelitian kondisi koleksi yang akan dipakai untuk keperluan dokumentasi sebagai dasar dalam menyusun rencana kegiatan pelestarian dan untuk evaluasi hasil pekerjaan pada masa yang akan datang .
Kode etik lainnya yang dimiliki oleh konservator juga meliputi kode etik dalam hubungan antar staf, pelaksanaan dalam konservasi yang menjelaskan bagaimana aturan –aturan dalam melaksanakan konservasi secara teknis.
Penutup
Konservasi merupakan satu bagian dari rangkaian alur kerja masalah pelestarian bahan pustaka . Konservasi dalam rangka melestarikan kandungan informasi dan bentuk fisik bahan perpustakaan. Didalam kegiatan konservasi bahan perpustakaan ada peran yang cukup besar dari seorang restorator dengan dibantu oleh penjilid bahan peprustakaan (book binder).
Dari uraian tentang konservasi dan restorasi bahan perpustakaan dengan segala aspek-aspeknya perpustakaan perlu meningkatkan sumberdaya manusia yang ada didalamnya guna mendapatkan tambahan ilmu dan wawasan dalam melestarikan koleksi yang ada guna menunjang fungsi layanan perpustakaan dengan senantiasa menyediakan koleksi yang siap pakai dalam keadaan layak dan utuh.
Tidak menutup kemungkinan bahwa kita juga perlu mengkaji lebih mendalam akan segala bentuk pengembangan inovasi baru dalam bidang konservasi bahan perpustakaan apakah itu konservasi buku, gambar, photo, lukisan ataupun bahan audio visual dan microfilm agar tidak hanya terfokus pada satu macam teknis dan methode yang terbatas .
Ekspansi perlu dilakukan secara berkesinambungan agar sistem yang sekiranya tidak patut lagi dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan kerja baik itu sarana maupun prasarananya perlu dievaluasi dan ditinjau kembali.
Predikat konservator yang diraih melalui suatu pendidikan formal maupun non formal, kualifikasi , tingkatan dan kode etik diperlukan sebagai standar uraian tugas yang jelas seperti jabatan fungsional lainnya seperti pustakawan, arsiparis dsb.
DAFTAR PUSTAKA
Clement, David.1985. Preservation of library collection. Paris: UNESCO. Conservation and preservation at the National Library of Indonesia: A report by the International Revew Team for conservation and preservation. 1989. Jakarta : Perpustakaan Nasional RI.
Greenfield, Jane. 1984. Books : their care and repair. London: Library of Conggress.
Johnson, Arthur W. 1981. Manual of Binding. London: Thames and Hudson. Pengetahuan Kejuruan Dasar Penjilidan Buku. 1983. Jakarta: Pusat Grafika Indonesia.
Profesional Archive, Book binding, conservation and Restoration supplies.http;// www.talas online.com. (diakses 05/06/2008).
Razak, Muhammadin..2012. Rancangan Naskah Akademis tentang Jabatan Fungsional Konservator . Jakarta: Perpustakaan Nasional RI
Conservator-restoration.2005 http;//en Wikipedia.org/ wiki/conservator_(museum) diakses 04/12/013
Middleton, Bernard C.1972. The Restoration of Leather Bindings. Chicago:American Library Association.
Penulis: Indah Purwani [sumber: Majalah : Visi Pustaka Edisi : Vol. 15 No. 1 - April 2013]